Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Permasalahan tentang legalitas menara telekomunikasi di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi mengungkap masih adanya sejumlah tower yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Temuan tersebut mencuat dalam rapat koordinasi bersama pelaku usaha tower telekomunikasi yang digelar di Aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukabumi, Kamis 7 Mei 2026.
Kepala DPMPTSP Dede Rukaya menyampaikan bahwa pemerintah daerah sengaja mengundang seluruh perusahaan tower guna membahas berbagai persoalan administrasi dan legalitas bangunan menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Yang kami bahas mulai dari kepemilikan SLF, program CSR perusahaan, hingga penetapan PBB bangunan tower,” ujar Dede kepada wartawan.
Namun demikian, tingkat kehadiran perusahaan dinilai masih rendah. Dari 14 perusahaan tower dan satu asosiasi yang diundang, hanya tiga perusahaan yang hadir memenuhi undangan pemerintah daerah.
Meski menemukan sejumlah persoalan, DPMPTSP mengaku masih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan tersebut.
“Kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan akan mengundang kembali para perusahaan. Namun untuk pengawasan lanjutan, tentu bisa saja ada langkah dari DPRD maupun instansi terkait lainnya,” katanya.
Dalam pembahasan tersebut, DPMPTSP juga menemukan kendala utama dalam penerbitan SLF. Salah satunya disebabkan proses akuisisi tower antar perusahaan yang tidak disertai dokumen teknis lengkap.
“Kadang perusahaan baru hanya menerima IMB lama saja, sedangkan gambar teknis maupun dokumen perencanaan bangunan tidak ada. Itu yang membuat proses penerbitan SLF menjadi sulit,” jelas Dede.
Selain itu, pemerintah daerah mengakui data jumlah tower di Kabupaten Sukabumi hingga kini belum sepenuhnya sinkron. Pasalnya, sejumlah tower lama telah mengalami perubahan kepemilikan sehingga perlu dilakukan penerbitan ulang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Karena ada tower yang dialihhakkan atau diakuisisi, otomatis nama pemilik berubah dan PBG harus diterbitkan ulang,” ungkapnya.
Dede menegaskan, regulasi mengenai bangunan tower saat ini telah diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Bahkan, pelanggaran terhadap izin bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.
“Kalau tidak memiliki PBG, sanksinya bisa sampai pembongkaran. Tentu itu juga bergantung pada kesesuaian tata ruang wilayah,” tegasnya.
Pemerintah daerah juga kini memperketat izin pembangunan tower baru di Kabupaten Sukabumi. Hal itu dilakukan karena jumlah operator aktif dinilai tidak sebanyak sebelumnya sehingga kebutuhan pembangunan tower baru harus dipertimbangkan secara matang.
“Sekarang pembangunan tower sudah sangat dibatasi. Operator aktif juga hanya beberapa provider saja, sehingga pertimbangannya lebih ketat,” pungkasnya. (Andi)


