Dinas PU Masih Tertutup Soal Infrastruktur, Terungkap Saat Audiensi dengan MIO Sukabumi

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read
Dewan Pakar MIO Indonesia, Ratama Saragih. (Humas MIO Sukabumi)

Sukabumi, MEDIASERUNI.ID – Dinas PU Kabupaten Sukabumi dinilai masih tertutup soal pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sukabumi. Hal itu terungkap saat audiensi dengan organisasi media online MIO Sukabumi.

Audiensi berlangsung Senin 11 Mei 2026, dinilai belum mampu menjawab persoalan infrastruktur secara terbuka. Sejumlah peserta menganggap jawaban pejabat dinas PU Kabupaten Sukabumi masih bersifat normatif.

Penjelasan yang disampaikan juga dinilai minim data konkret terkait proyek infrastruktur di lapangan. Kondisi tersebut memunculkan kritik soal transparansi penggunaan anggaran negara. Terutama dalam proyek pembangunan jalan dan pengawasan pekerjaan teknis di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pengamat Kebijakan Publik, Ratama Saragih, menilai sikap tertutup pejabat publik berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik atau UU KIP.

Menurut Ratama badan publik wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat. Mulai dari penggunaan anggaran, progres proyek, hingga mekanisme pengawasan pekerjaan.

“Pejabat publik seharusnya tidak menghindari pertanyaan media terkait kepentingan masyarakat. Jawaban yang tidak utuh dapat memunculkan persepsi buruk terhadap transparansi pemerintah,” tegas Ratama.

Ratama menjelaskan, UU Nomor 14 Tahun 2008 mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali yang dikecualikan undang-undang.

Ia juga menyebut forum audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka antara pemerintah dan masyarakat melalui media. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik. “Apalagi yang dibahas proyek infrastruktur dengan nilai anggaran besar. Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan,” ujarnya.

Ratama yang juga Dewan Pakar MIO Indonesia menilai kehadiran pers merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Menurutnya, kritik media terkait kualitas jalan, dugaan ketidaksesuaian proyek, hingga lemahnya pengawasan teknis tidak boleh dianggap sebagai ancaman bagi pejabat publik.

Ia mengingatkan pentingnya budaya birokrasi yang terbuka terhadap kritik. Semakin besar anggaran yang dikelola instansi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas kepada masyarakat.

Sementara itu, peserta audiensi masih mempertanyakan kondisi infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi. Mereka berharap komunikasi pemerintah dan media lebih terbuka, profesional, dan akuntabel. (*)

Sumber Humas MIO Sukabumi

Share This Article
Leave a comment