DPRD Siapkan Sanksi Tegas Bangun Tower Tanpa Izin di Sukabumi

Prima Arno Meidiandi
3 Min Read
Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu audiensi dengan Komisi II DPRD Sukabumi terkait tower tak berizin, di ruang Banmus. (Prima Meidiandi/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, secara tegas menyatakan semua perusahaan wajib mematuhi aturan perizinan tower, termasuk mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Iya, hari ini kami menggelar audiensi bersama mitra dari DPTR, Perkim, Perizinan, dan Satpol PP, menindaklanjuti laporan BAPEKSI terkait dugaan perusahaan yang belum memiliki SLF. Ini sudah jelas aturannya, termasuk dalam PP Nomor 16 Tahun 2021,” ujar Hamzah, dikutip Rabu 6 Mei 2026.

Hamzah mengimbau seluruh perusahaan tower di Kabupaten Sukabumi untuk segera melengkapi izin, sebelum pemerintah mengambil suatu tindakan atau langkah secara tegas.

“Kami memberitahukan kepada seluruh perusahaan menara tower agar segera mengurus izin SLF dan PBG. Jangan sampai merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar, ujarnya.

Hamzah menyoroti adanya kemungkinan pelanggaran yang lainnya, yakni kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) yang mana belum dijalankan secara optimal.

Ia juga meminta seluruh instansi yang terkait tidak asal saja untuk mengeluarkan izin, tanpa memperhatikan kondisi riil yang ada di lapangan. “Jangan sampai hanya administrasi di atas kertas, tapi kewajiban kepada masyarakat diabaikan,” tambahnya.

Terkait sanksi, Hamzah menegaskan bahwa penutupan operasional sangat mungkin dilakukan jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya.

“Sanksinya jelas, bahkan bisa sampai penutupan. Kami minta Dinas Perizinan segera mengeluarkan teguran atau sanksi. Kalau tidak, kami akan rekomendasikan ke pimpinan DPRD,” tegasnya.

Ia juga membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan oknum dalam persoalan perizinan tersebut, meski belum bisa disimpulkan saat ini.

“Kita akan dalami dulu. Harapannya tidak ada, tapi yang jelas aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.

Sementara itu, Ketua PAC BAPEKSI Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, mengapresiasi respons cepat DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Alhamdulillah audiensi berjalan lancar. Kami puas dengan komitmen Komisi II. Intinya kami mendorong agar tata kelola administrasi perizinan diperbaiki sesuai aturan,” ungkap Ramdan.

Ramdan pun menegaskan jangan sampai hak masyarakat tertunda. “Kami mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki administrasi agar operasional berjalan lancar dan tetap taat aturan,” pungkasnya.

Perlu disampaikan, persoalan ini mengemuka setelah beredar rumor masih adanya dugaan perusahaan menara telekomunikasi (tower) di wilayah Citepus yang belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Permasalahan ini muncul saat audiensi di ruang Banmus DPRD bersama Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) PAC Palabuhanratu, pada Selasa 5 Mei 2026. (Andi)

Share This Article
Leave a comment