Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat kerja membahas revisi Raperda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Rapat berlangsung Rabu 15 April 2026, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, dipimpin Ketua Komisi IV Ferry Supriyadi, bersama anggota dewan dan sejumlah mitra kerja terkait.
Sejumlah instansi hadir, seperti Disnakertrans, BNN, tim P4GN, penyusun naskah akademis, serta organisasi pekerja dan pengusaha, termasuk SPSI, SPN, GSBI, OPSI, Sarbumusi, GARTEK, dan APINDO.
“Rapat ini menjadi tahap awal revisi perda. DPRD membuka ruang partisipasi publik selama dua minggu untuk menampung berbagai masukan,” kata Ferry Supriyadi.
Ferry menegaskan keterlibatan publik penting agar regulasi yang disusun sesuai kebutuhan masyarakat dan dapat diterapkan secara efektif di Kabupaten Sukabumi.
“Revisi perda diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mengakomodasi kepentingan semua pihak,” ucap Ferry.
Dari unsur pekerja, DPC KSPSI menyambut baik revisi ini sebagai upaya menjaga kondusivitas daerah serta mendorong investasi dan penyerapan tenaga kerja.
Perwakilan GARTEK menyoroti perlunya peningkatan keterampilan tenaga kerja, optimalisasi penyerapan tenaga kerja lokal, serta penanganan praktik pungutan liar di lapangan.
Dari kalangan pengusaha, APINDO mendukung revisi dengan catatan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan tidak menambah beban operasional usaha.
APINDO juga mendorong prioritas tenaga kerja lokal, khususnya untuk posisi non-skill, serta penguatan pengawasan guna mencegah pungutan liar dan gangguan keamanan.
Sementara itu, Sarbumusi, SPN, dan SPSI sektor perkebunan mengapresiasi keterlibatan berbagai pihak dalam proses revisi regulasi ketenagakerjaan ini. (Andi)


