Polisi Gulung Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Diamankan dengan Ribuan Butir Tramadol

Prima Arno Meidiandi
1 Min Read
Ribuan butir pil tramadol yang disita polisi dari dua pengedar yang diamankan. (Prima Meidiandi/Telusurbisnis)

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Satnarkoba Polres Sukabumi Kota amankan dua pria pengedar obat terlarang jenis tramadol. Kedua pelaku berinisial MM (25) dan MI (23) ditangkap Rabu 15 April 2026, sekitar pukul 14.30 Wib, saat hendak mengedarkan pil terlarang. Polisi menyita 15.800 butir Tramadol HCl dan Hexymer serta dua ponsel yang digunakan bertransaksi.

“Penangkapan berawal dari laporan warga, ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan ribuan butir obat keras dalam tas,” ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, Jumat 17 April 2026, di konfirmasi awak media.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dengan menggerebek kontrakan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan obat siap edar. “Dari lokasi kontrakan, ditemukan kembali stok pil dalam jumlah besar,” lanjut Kasat.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran obat ilegal di wilayah tersebut. Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial G yang kini masuk daftar pencarian orang.

Keduanya telah menjalankan bisnis tersebut sekitar tiga bulan tanpa pekerjaan tetap. Saat ini MM dan MI ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk proses hukum. Keduanya terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang Kesehatan dan KUHP. (Andi)

Share This Article
Leave a comment