Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penyerangan brutal menggunakan bom molotov yang terjadi di Kampung Benteng, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu 26 April 2026.
Dalam pengungkapan cepat tersebut, tujuh orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan itu berhasil diamankan.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyampaikan apresiasi atas gerak cepat jajarannya dalam menangani kasus yang sempat meresahkan masyarakat dan berpotensi memicu konflik lebih luas.
“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan. Dalam waktu singkat kami berhasil mengamankan tujuh orang tersangka yang terlibat langsung dalam aksi penyerangan ini,” ucap Samian, Selasa 28 April 2026.
Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan, terlebih yang menggunakan senjata tajam maupun bahan berbahaya seperti bom molotov.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Hartono, mengungkap identitas para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HA (19), IM (16), MN (15), AP (16), MA (15), AL (16), dan MS (16).
Menurut Hartono, insiden bermula dari persoalan sepele. Salah seorang rekan pelaku mengaku tersinggung setelah diduga diludahi oleh kelompok korban saat membeli rokok. Aduan tersebut kemudian memicu aksi balas dendam.
“Awalnya rekan tersangka mengadu karena merasa diintimidasi oleh kelompok korban. Merespons aduan itu, para pelaku kemudian menyiapkan senjata,” tutur Hartono.
Dari hasil penyelidikan, dua pelaku yakni HA dan IM membawa bom molotov, sementara lima lainnya membawa senjata tajam seperti samurai, gobang, corbek, dan celurit.
Kelompok tersebut kemudian mendatangi lokasi tongkrongan korban di Kampung Benteng Tengah, Desa Kutajaya. Setibanya di lokasi, dua pelaku langsung melempar bom molotov ke arah korban.
Akibat serangan itu, seorang korban berinisial MZ mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh. Sementara pelaku lainnya mengacungkan senjata tajam guna menakut-nakuti kelompok korban.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari senjata tajam hingga pakaian milik korban yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak kekerasan bersama-sama terhadap anak di bawah umur serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Karena sebagian besar pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan anak,” tandas Hartono. (Andi)


