Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ayah kandung almarhum Nizam Safei (12), Anwar Satibi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sukabumi. Sebelumnya, ibu tiri Nizam sudah terlebih dahulu ditetapkan tersangka.
Mengenai status hukum yang baru ini tertuang di dalam Surat Panggilan Tersangka Ke-1 dengan nomor S.Pgl/Tsk.1/148/IV/RES.1/2026/Sat yang langsung di terbitkan oleh Reskrim Polres Sukabumi, pada tanggal 20 April 2026.
Didalam Penetapan tersebut adalah merupakan tindak lanjut dari adanya laporan polisi yang dilayangkan oleh ibu kandung korban pada Februari 2026 lalu.
Pasal yang disangkakan merujuk pada Pasal 428 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 77B Jo Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 49 Jo Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Untuk menanggapi adanya beredar surat panggilan ini maka kuasa hukum Anwar Satibi, Dedi Setiadi, menyampaikan bahwa secara fisik surat resmi belum diterima oleh kliennya, namun keterangan atau informasi mengenai status tersangka ini sudah sampai melalui pesan singkat.
“Kalau informasi lewat WhatsApp memang sudah ada, namun secara resmi belum kami terima. Sesuai hukum acara, pemberitahuan itu harus dikirim secara resmi,” kata Dedi saat dikonfirmasi media, Senin 20 April 2026.
Secara tegas Dedi menyampaikan, pihaknya saat ini masih menunggu surat penetapan tersangka maupun panggilan pemeriksaan dari Polres Sukabumi sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami masih menunggu pemberitahuan resmi. Kalau memang sudah diterima, tentu akan kami hadapi sesuai prosedur hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menilai didalam perjalanan kasus yang sebelumnya sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPR RI ini sarat akan tekanan dari berbagai pihak. Ia menyebut proses hukum terhadap kliennya tidak murni lahir dari laporan masyarakat biasa.
Dalam proses kasus ini sangatlah panjang dan sangat politis. Perjalanannya didorong oleh DPR dan lembaga-lembaga lain. Jadi bukan murni dari masyarakat sebagai pelapor,” tegasnya.
Kami dari kuasa tim hukum tidak akan tinggal diam, tim kuasa hukum berencana menguji keabsahan status tersangka ini melalui jalur hukum. Mereka berencana mengajukan praperadilan serta meminta gelar perkara khusus di Mabes Polri.
“Kami akan uji dulu, apakah penetapan tersangka ini benar-benar memenuhi syarat dua alat bukti atau tidak. Kami juga punya bukti-bukti baru untuk menghadapi perkara ini,” tandas Dedi.
Kasus meninggalnya almarhum NS ini sendiri yang sebelumnya sudah menyeret ibu tiri korban berinisial TR sebagai tersangka utama saat ini dengan adanya ditetapkannya Anwar Satibi sebagai tersangka, publik menanti bagaimana kepolisian mengurai peran masing-masing dalam tragedi yang sempat menyita perhatian nasional tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan ini belum ada keterangan resmi dari Polres Sukabumi mengenai adanya kabar penetapan tersangka terhadap Anwar Satibi. (Andi)


