Pengadilan Negeri Cibadak Tolak Gugatan Praperadilan Ibu Tiri Nizam

Prima Arno Meidiandi
2 Min Read

Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Ibu tiri Nizam Syafei, TR, menerima hasil keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibadak yang memutuskan menolak gugatan praperadilan. Keputusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di PN Cibadak, Senin 20 April 2026.

Selanjutnya Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima hasil dari putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dilalui. Ferry menilai praperadilan ini menjadi suatu ruang awal untuk mengukur kekuatan pembuktian dari penyidik.

“Pada prinsipnya pengadilan tidak mengabulkan permohonan kami, namun ini menjadi ruang bagi kami untuk mengetahui sejauh mana kekuatan alat bukti dari kepolisian,” kata Ferry usai persidangan di PN Cibadak.

Menurut Ferry hasil dari praperadilan tidak menyentuh substansi perkara, melainkan hanya menguji aspek prosedural dalam penetapan tersangka oleh kepolisian. Oleh karena itu, pihaknya saat ini akan mengalihkan fokus pada pembelaan.

“Putusan praperadilan itu berpaku pada aspek formal prosedural, tidak menyentuh substansi apakah klien kami bersalah atau tidak. Nanti itu akan dibuktikan di pokok perkara,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah strategis guna menghadapi persidangan pada sidang perkara pokok. Ferry juga menyebutkan pengalaman dalam proses praperadilan menjadi bahan evaluasi untuk menyusun konstruksi hukum yang lebih matang.

Didalam proses praperadilan yang didaftarkan semenjak akhir Maret 2026, pihak kuasa hukum berharap status tersangka terhadap kliennya dapat dibatalkan. Gugatan praperadilan ini terdaftar di PN Cibadak dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2026/PN Cbd. (Andi)

Share This Article
Leave a comment