Sukabumi, TELUSURBISNIS.COM – Area tambang emas diduga ilegal di kawasan Perkebunan HGU Nagawarna, Desa Lengkong Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, ditertibkan, Jumat 5 Juni 2026.
Penertiban tersebut melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Lengkong bersama Pemerintah Desa Lengkong dan unsur terkait. Aktivitas tambang emas tanpa izin ini sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial.
Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya kegiatan penambangan yang sedang berlangsung. Meski demikian, tim gabungan menemukan sejumlah tenda dan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Petugas juga menemukan dua warga yang tengah mengumpulkan batu dan pasir, yang diduga mengandung sisa material emas dari aktivitas penambangan sebelumnya,” ucap Camat Lengkong, Ade Rikman.
Selain itu, hasil pendataan di lapangan petugas menemukan puluhan lubang disekitar lokasi. “Ada sekitar 40 lubang bekas galian dengan kedalaman mencapai 15 meter. Lubang-lubang ini berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat,” pungkas Ade.
Petugas juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan. Material tanah dan lumpur hasil galian diduga mengalir ke Sungai Cibungur yang terhubung dengan Sungai Cikaler dan Sungai Cikaso. Dampaknya, air sungai menjadi keruh dan berpotensi mengganggu ekosistem serta kebutuhan warga yang memanfaatkan aliran sungai tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, Forkopimcam Lengkong memasang spanduk larangan penambangan ilegal di lokasi. Pemerintah bersama instansi terkait juga akan meningkatkan pengawasan, sosialisasi, serta pemantauan terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi tambang tanpa izin di wilayah Kecamatan Lengkong. (*)
